Kejahatan carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional.Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup satu negara.Transnasional adalah pelaku carding melakukkannya melewati batas negara.
Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.
ismail syukur
Posted in: 


0 komentar:
Posting Komentar