Cara i'tidal dari ruku'
Setelah ruku' dengan sempurna dan selesai membaca do'a, maka kemudian
bangkit dari ruku' (i'tidal). Waktu bangkit tersebut membaca
(SAMI'ALLAAHU
LIMAN HAMIDAH) disertai dengan mengangkat kedua tangan sebagaimana
waktu takbiratul ihrom. Hal ini berdasarkan keterangan beberapa hadits,
diantaranya:
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: "Aku melihat Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam apabila berdiri dalam sholat mengangkat
kedua tangannya sampai setentag kedua pundaknya, hal itu dilakukan
ketika bertakbir mau rukuk dan ketika mengangkat kepalanya (bangkit )
dari ruku' sambil mengucapkan SAMI'ALLAAHU LIMAN HAMIDAH…"
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim dan Malik).
Yang Dibaca Ketika I'tidal dari Ruku'
Seperti ditunjuk hadits di atas ketika bangkit (mengangkat kepala) dari ruku' itu membaca:
(SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH)
Kemudian ketika sudah tegak dan selesai bacaan tersebut disahut dengan bacaan:
RABBANAA LAKAL HAMD (Rabbku, segala puji kepada-Mu)
atau
![]()
RABBANAA WA LAKAL HAMD (Rabbku dan segala puji kepada-Mu)
atau
![]()
ALLAAHUMMA RABBANAA LAKAL HAMD (Ya, Allah, Rabbku, segala puji kepada-Mu)
atau
![]()
ALLAAHUMMA RABBANAA WA LAKAL HAMD (Ya, Allah, Rabbku dan segala puji kepada-Mu)
Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah:
"Apabila imam mengucapkan SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH, maka
ucapkanlah oleh kalian ALLAHUMMA RABBANA WA LAKALHAMD, barangsiapa yang
ucapannya tadi bertepatan dengan ucapan para malaikat diampunkan
dosa-dosanya yang telah lewat."
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Ztirmidzi, An-Nasa-i, Ibnu Majah dan Malik)
Kadang ditambah dengan bacaan:

MIL-ASSAMAAWAATI, WA MIL-ALARDHL, WA MIL-A MAA SYI-TA MIN SYAI-IN BA'D
(Mencakup seluruh langit dan seluruh bumi dan segenap yang Engkau kehendaki selain dari itu)
berdasar hadits yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah.
Dan Do'a lain-lain
Cara I'tidal
Adapun dalam tata cara i'tidal ulama berbeda pendapat menjadi dua
pendapat, pertama mengatakan sedekap dan yang kedua mengatakan tidak
bersedekap tapi melepaskannya. Tapi yang rajih menurut kami adalah
pendapat pertama. Bagi yang hendak mengerjakan pendapat yang pertama
tidak apa-apa dan bagi siapa yang mengerjakan sesuai dengan pendapat
kedua tidak mengapa.
Keterangan untuk pendapat pertama: Kembali meletakkan tangan kanan
diatas tangan kiri atau menggenggamnya dan menaruhnya di dada, ketika
telah berdiri (lihat gambar). Hal ini berdasarkan nash dibawah ini:
Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam An-Nasa-i yang artinya: "Ia
(Wa-il bin Hujr) berkata: "Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam apabila beliau berdiri dalam sholat, beliau memgang tangan
kirinya dengan tangan kanannya."
Berkata Al-Imam Al-Bukhari dalam shahihnya: "Telah menceritakan
kepada kami Abdullah bin Maslamah, ia berkata dari Malik, ia berkata
dari Abu Hazm, ia berkata dari Sahl bin Sa'd ia berkata: "Adalah
orang-orang (para shahabat) diperintah (oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam ) agar seseorang meletakkan tangan kanannya atas lengan kirinya
dalam sholat." Komentar Abu Hazm: "Saya tidak mengetahui perintah
tersebut kecuali disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
."
Komentar dari Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdillah bin Baaz (termaktub
dalam fatwanya yang dimuat dalam majalah Rabithah 'Alam Islamy, edisi
Dzulhijjah 1393 H/Januari 1974 M, tahun XI): "Dari hadits shahih ini ada
petunjuk diisyaratkan meletakkan tangan kanan atas tangan kiri ketika
seorang Mushalli (orang yang sholat) tengah berdiri baik sebelum ruku'
maupun sesudahnya. Karena Sahl menginformasikan bahwa para shahabat
diperintahkan untuk meletakkan tangan kanannya atas lengan kirinya dalam
sholat. Dan sudah dimengerti bahwa Sunnah (Nabi) menjelaskan orang
sholat dalam ruku' meletakkan kedua telapak tangangnya pada kedua
lututnya, dan dalam sujud ia meletakkan kedua telapak tangannya pada
bumi (tempat sujud) sejajar dengan keddua bahunya atau telinganya, dan
dalam keadaan duduk antara dua sujud begitu pun dalam tasyahud ia
meletakkannya di atas kedua pahanya dan lututnya dengan dalil
masing-masing secara rinci. Dalam rincian Sunnah tersebut tidak tersisa
kecuali dalam keadaan berdiri. Dengan demikian dapatlah dimengerti
bahwasanya maksud dari hadits Sahl diatas adalah disyari'atkan bagi
Mushalli ketika berdiri dalam sholat agar meletakkan tangan kanannya
atas lengan kirinya. Sama saja baik berdiri sebelum ruku' maupun
sesudahnya. Karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam membedakan antara keduanya, oleh karena itu barangsiapa
membedakan keduanya haruslah menunjukkan dalilnya. (Kembali pada kaidah
ushul fiqh: "asal dari ibadah adalah haram kecuali ada penunjukannya"
-per.)
Disamping itu ada pula ketetapan dari hadits Wa-il bin Hujr pada
riwayat An-Nasa-i dengan sanad yang shahih: Bahwasanya apabila
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri dalam sholat beliau
memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya."
Wallaahu a'lamu bishshawab.
Thuma-ninah dan Memperlama Dalam I'tidal
"Kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau berdiri dengan tegak
[sehingga tiap-tiap ruas tulang belakangmu kembali pata tempatnya]."
(dalam riwayat lain disebutkan: "Jika kamu berdiri i'tidal, luruskanlah
punggungmu dan tegakkanlah kepalamu sampai ruas tulang punggungmu mapan
ke tempatnya)."
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim, dan riwayat lain oleh Ad-Darimi, Al-Hakim, As-Syafi'i dan Ahmad)
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri terkadang
dikomentari oleh shahabat: "Dia telah lupa" [karena saking lamanya
berdiri].
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad)
sumber : http://aboen.or.id/
ismail syukur
Posted in: 


0 komentar:
Posting Komentar