Hukum Bagi Imam:
Membaca amin disunnahkan bagi imam sholat.
Dari Abu hurairah, dia berkata: "Dulu Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam, jika selesai membaca surat Ummul Kitab (Al-Fatihah)
mengeraskan suaranya dan membaca amin."
(Hadits dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ad-Daraquthni dan Ibnu Majah, oleh Al-Albani dalam Al-Silsilah Al-Shahihah dikatakan sebagai hadits yang berkualitas shahih)
(Hadits dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ad-Daraquthni dan Ibnu Majah, oleh Al-Albani dalam Al-Silsilah Al-Shahihah dikatakan sebagai hadits yang berkualitas shahih)
"Bila Nabi selesai membaca Al-Fatihah (dalam sholat), beliau mengucapkan amiin dengan suara keras dan panjang."
(Hadits shahih dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Abu Dawud)
(Hadits shahih dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Abu Dawud)
Hadits tersebut mensyari'atkan para imam untuk mengeraskan bacaan
amin, demikian yang menjadi pendapat Al-Imam Al-Bukhari, As-Syafi'i,
Ahmad, Ishaq dan para imam fikih lainnya. Dalam shahihnya Al-Bukhari
membuat suatu bab dengan judul 'baab jahr al-imaan bi al-ta-miin'
(artinya: bab tentang imam mengeraskan suara ketika membaca amin).
Didalamnya dinukil perkataan (atsar) bahwa Ibnu Al-Zubair membaca amin
bersama para makmum sampai seakan-akan ada gaung dalam masjidnya.
Juga perkataan Nafi' (maula Ibnu Umar): Dulu Ibnu Umar selalu membaca
aamiin dengan suara yang keras. Bahkan dia menganjurkan hal itu kepada
semua orang. Aku pernah mendengar sebuah kabar tentang anjuran dia akan
hal itu."
Hukum Bagi Makmum:
Dalam hal ini ada beberapa petunjuk dari Nabi (Hadits), atsar para shahabat dan perkataan para ulama.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Jika imam membaca amiin maka hendaklah kalian juga membaca amiin."
Hal ini mengisyaratkan bahwa membaca amiin itu hukumnya wajib bagi
makmum. Pendapat ini dipertegas oleh Asy-Syaukani. Namun hukum wajib itu
tidak mutlak harus dilakukan oleh makmum. Mereka baru diwajibkan
membaca amiin ketika imam juga membacanya. Adapun bagi imam dan orang
yang sholat sendiri, maka hukumnya hanya sunnah. (lihat Nailul Authaar,
II/262).
"Bila imam selesai membaca ghoiril maghdhuubi 'alaihim
waladhdhooolliin, ucapkanlah amiin [karena malaikat juga mengucapkan
amiin dan imam pun mengucapkan amiin]. Dalam riwayat lain: "(apabila
imam mengucapkan amiin, hendaklah kalian mengucapkan amiin) barangsiapa
ucapan aminnya bersamaan dengan malaikat, (dalam riwayat lain
disebutkan: "bila seseorang diantara kamu mengucapkan amin dalam sholat
bersamaan dengan malaikat dilangit mengucapkannya), dosa-dosanya masa
lalu diampuni."
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa-i dan Ad-Darimi)
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa-i dan Ad-Darimi)
Syaikh Al-Albani mengomentari masalah ini sebagai berikut:
"Aku berkata: Masalah ini harus diperhatikan dengan serius dan tidak boleh diremehkan dengan cara meninggalkannya. Termasuk kesempurnaan dalam mengerjakan masalah ini adalah dengan membarengi bacaan amin sang imam, dan tidak mendahuluinya. (Tamaamul Minnah hal. 178)
"Aku berkata: Masalah ini harus diperhatikan dengan serius dan tidak boleh diremehkan dengan cara meninggalkannya. Termasuk kesempurnaan dalam mengerjakan masalah ini adalah dengan membarengi bacaan amin sang imam, dan tidak mendahuluinya. (Tamaamul Minnah hal. 178)
sumber : http://aboen.or.id/
ismail syukur
Posted in: 


0 komentar:
Posting Komentar