Banyak terjadi
tindak kejahatan Internet (seperti carding), tetapi yang secara nyata hanya beberapa
kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini dikarenakan hakim sendiri belum
menerima bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti yang sah, seperti digital
signature. Dengan demikian cyberlaw bukan saja keharusan melainkan sudah merupakan
kebutuhan, baik untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, dengan semakin
banyak terjadinyanya
kegiatan cybercrime maupun tuntutan komunikasi perdagangan mancanegara (cross
border transaction) ke depan.
ismail syukur
Posted in: 


0 komentar:
Posting Komentar