a. Membeli informasi (membeli kepada seseorang yang memiliki informasi kartu kredit yag aktif).
b. Mengambil kecerobohan pemilik (jika kita melakukan pembayaran kartu kredit menyuruh orang lain).
c. Peragkap online (membuat situs siluman yang menyediakan jasa e-commerce, dimana seseorang harus memasukkan informasi tentang kartu kreditnya).
d. Melakuka kerjasama dengan pihak tertentu misal: dengan tempat penginapan, tempat pembelanjaan, rumah makan dimana transaksi dilakukan dengan kartu kredit.
e. menghack sebuah situs e-commerce dengan kemampuannya lalu menjebol database. http://mastertyping16.wordpress.com/
ismail syukur
Posted in: 


0 komentar:
Posting Komentar